Translate

Minggu, 22 April 2018

Aspirasi Nelayan Pasongsongan

Lihat Tweet @reng_majeng: https://twitter.com/reng_majeng/status/978082652212383745?s=09

Senin, 16 April 2018

Sejarah Singkat UPT. P2SKP Pasongsongan


Instalasi Pelabuhan Perikanan Pasongsongan merupakan Instalasi Dari UPT.Pelabuhan Perikanan Bulu Tuban, yang pada awalnya adalah TPI Pasongsongan (Tempat Pelelangan Ikan) yang diresmikan pada tanggal 24 Maret 1982 oleh Bapak Direktur Jenderal Perikanan Abdu Racman,

kemudian pada tahun 2004 Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun Reklamasi (Penambahan Lahan) yang luasnya ± 2 Ha, kolam labuh ± 1,5 Ha yang diresmikan pada tanggal 03 Juli 2013 oleh Gubernur Jawa Timur Dr.Soekarwo secara simbolis di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan dengan Nama UPPPI (Unit Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan).

Pada Tanggal 30 Juni 2014 Keputusan Pengelola Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Jawa Timur No.118.4/118 29/11 6.01/2014 tentang perubahan Instalasi
dilingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur maka berubahlah nama
UPPPI menjadi IPP pasongsongan,

dan Pada tanggal 4 November 2016, keluarlah Peraturan Gubernur Nomor 115 tahun 2016, Tentang, Nomenklatur Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Maka berubahlah nama dari Instalasi Pelabuhan Perikanan Pasongsongan menjadi UPT. Pelabuhan Dan Pengelolaan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan Pasongsongan ( UPT. P2SKP Pasongsongan ).

Visi dan Misi UPT. P2SKP Pasongsongan

VISI
Pelabuhan perikanan yang maju dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Nelayan dan pelaku usaha perikanan.

MISI
1.Mengoptimalkan pelayanan jasa terhadap nelayan dan pelaku usaha perikanan secara berkelanjutan.
2.Meningkatkan efisiensi usaha perikanan.
3.Mewujudkan usaha perikanan tangkap sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.

Lokasi UPT. P2SKP Pasongsongan
UPT.P2SKP Pasongsongan merupakan UPT Pelabuhan Perikanan yang cukup potensial
dengan Lokasi yang sangat strategis karena
terletak dijalur utama Pantura Madura yang menghubungkan antara Kabupeten Sumenep dengan Kabupaten Pamekasan tepatnya di JL. Raya Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dengan posisi koordinat 6.886.304 dan113.654.814,
dan posisi geografis yang berjarak 135 Km dari Ibu Kota Provinsi Jawa
Timur ± 32 Km dari kota Kabupaten Sumenep. UPT.P2SKP Pasongsongan Sangat strategis sebagai Pelabuhan Perikanan, karena letaknya dekat dengan jalan raya Pantura. sehingga dalam melaksanakan kegiatan transportasi mudah terjangkau.

Struktur Organisasi UPT. P2SKP Pasongsongan
Lebih lengkapnya struktur organisasi terlampir. Susunan organisasi UPT P2SKP Pasongsongan beserta tugasnya :

1.Kepala UPT P2SKP Pasongsongan mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengkordinasikan tugas-tugas UPT.

2.Sub Kordinator Tata Usaha, mempunyai tugas :

Kepala UPT P2SKP Pasongsongan Murdjito, S,
Sos MM
Kasi Pengelolaan dan Pengawasan SDKP Jadmika Sonhaji, S, pi, M. AP
Kasi Operasional pelabuhan Achmad Sonhaji, S, Sos
Kasubag Tata Usaha Drs. Zainal Fatah
STAF STAF STAF
a.Melaksanakan pengelolaan surat menyurat urusan rumah tangga dan kearsipan
b.Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
c.Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
d.Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor
e.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT

3. Kasi Pengelolaan pelabuhan,
mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan,
perencanaan, pengembangan dan pelayanan jasa serta pemeliharaanya.
b. Melaksanakan
penyusunan dan penyiapan rencana program
pelaksanaan penyelenggaraan keamanan serta koordinasi pemanfaatan sarana pelabuhan
c. Melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan ketertiban dan kebersihan lingkungan kawasan pelabuhan perikanan
d. Menyusun penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan koordinasi pengawasan mutu perikanan
e. Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penggunaan jasa pelabuhan perikanan
f. Melaksanakan penyusunan laporan hasil penyelenggaraan pelayanan teknis
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala PT P2SKP pasongsongan

4. Kasi Pengelolaan dan Pengawan SDKP, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
b. Melaksanakan pembinaan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas)
c. Melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi dibidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
d. Melaksanakan dan melakukan evaluasi penanganan pelanggaran sumberdaya kelautan dan perikanan
e. Melkasnakan operasonal dan penyiapan logistic kegiatan pengawasan
sumberdaya kelautan dan perikanan
f. Melaksankan pemelihaeraan sarana dan prasarana pengawasan
g. Melaksanakan perencanaan dan pengembangan pengawakan kapal pengawas

5. Staf mempeunyai tugas untuk membantu semua kegiatan atau aktifitas dari tiap-
tiap Kasi dan Kasubag tata usaha.

Tugas Pokok Dan Fungsi UPT.P2SKP
Tugas pokok UPT.P2SKP Pasongsongan adalah sebagai berikut:
1)Melaksanakan kebijaksanaan teknis pengelolaan Pelabuhan Perikanan, memberikan bimbingan dan pembinaan kepada nelayan atau bakul,pengolah hasil perikanan dan menyusun statistik dengan
petunjuk dan kebijaksanaan yang diberikan oleh Pengelola Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2)Melaksanakan kegiatan UPT Perikanan sesuai dengan uraian tugas dan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)Melaksanakan pengamanan,pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Pengelola Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
4)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pengelola Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.

Fungsi UPT.P2SKP Pasongsongan adalah sebagai berikut:
1.Sebagai tempat pendaratan ikan hasil tangkapan
2.Sebagai pusat kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
3.Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat nelayan .
4.Sebagai sentra pegembangan masyarakat nelayan, pembinaan dan penyuluhan perikanan
5.Sebagai pusat pengumpulan data statistik produksi ikan ,perahu dan nelayan serta kebutuhan BBM.

Fungsi UPT Pelabuhan Perikanan UU No. 45 Th. 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 2004 adalah sebagai berikut:
1)Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan
2)Pelayanan bongkar muat
3)Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan
4)Pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan.
5)Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan
6)Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan 7)
Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
8)Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan
9)Pelaksanaan kesyahbandaran
10)Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan
11)Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan
12)Tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan
13)Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari 14)Pengendalian lingkungan

Sarana Dan Prasarana UPT.P2SKP Pasongsongan
Kegiatan operasional pelabuhan UPT.P2SKP Paosongsongan di tunjang pembangunan sarana dan prasarana berupa:

Fasilitas Pokok
Fasilitas pokok yaitu fasilitas dasar yang diperlukan oleh suatu pelabuhan guna melindungi terhadap gangguan alam, fasilitas pokok ysng ada di UPT.P2SKP Pasongsongan adalah:
Lahan Pelabuhan Kolam Pelabuhan
Dermaga 1 areal 1 unit 1 unit 2 Ha 1,4 Ha

Jalan komplek Drainase Break water
Sisi barat
Sisi timur 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 177 m416
m887 m 170 m 120 m

Fasilitas Fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meningkatkan nilai guna dari fasilitas pokok dengan cara memberikan pelayanan yang diperlukan, fasilitas fungsiona Yang ada di UPT,P2SKP Pasongsongan adalah:
Gedung TPI Kantor Administrasi Gedung Serbaguna Tangki air Daya Listrik Gapura Gd. Pengepakan ikan Tempat Pembuangan sampah Direksikeet Lose jaring
Tempat pembuatan kapal 1 unit 1 areal 1 areal 1 unit 1 unit 2 unit 1 unit 4 unit 10 unit 2 unit 4 unit
2 unit 333 120 11 13.000 900 - 224,5 50 80 400
800 m² m² m² m³ Watt Watt - m² liter m² m2
m2

Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang secara tidak langsung meningikan peranan pelabuhan
perikanan dan tidak dapat dimasukkan kedalam
kelompok kedua golongan tersebut . yang menjadi fasilitas penunjang di UPT.P2SKP Pasongsongan adalah:

Kios Nelayan Pos Jaga Gapura masuk Wadah ikan a.Box fiber : -ukuran 500 kg -ukuran 120 lt b.Blung berinsolasi c.Keranjang
Telp/fax Radio SSB Kendaraan roda 2 Kendaraan roda 3 Mobil Panther Pick Up Sumur Gali Pompa air Ice cruisser Sound Sistem Lap top Printer
Almari barang kayu jati Meja kerja Kursi kerja
Meja rapat Kursi rapat plastik Meja kursi tamu
Kamera digital 8 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 2 unit 500 buah - 1 buah 2 buah 2 bh 1 unit 1 unit 3 unit 2 unit 1 unit 4 unit 4unit 1 unit 6 unit 9 unit 3 buah 50 buah 1 set 1 buah 120 375 6 m² m²m² 6 kmr 20 23. 24. 25. 26. 27. 28 29 Proyektor TV Antena dan receiver Kulkas Lampu Pelabuhan Lampu Solar cell Perum Dinas 1 buah 1 buah 1 buah 1 unit 27 unit 32 unit 5 unit

Instansi Dan Lembaga Yang Terkait Di UPT.P2SKP Pasongsongan

a. Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Sumenep
Dinas ini bertempat di kota sumenep, dimana setiap bulan mengadakan penyuluhan kepada para
nelayan. Dalam pertemuan tersebut nelayan
menayakan masalah yang dihadapi nelayan kepada petugas penyuluh. Dinas kelautan kabupaten sumenep memiliki tugas :
1 Melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi perikanan.
2 Melaksanakan upaya dan membawa kelestarian sumber hayati perikanan.
3 Melaksakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian perijinan bagi para pengusaha perikanan tinggi.

b. Keamanan Laut Terpadu ( KAMLADU )
Keberadaan KAMLADU mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan penanganan, penyelidikan dan penangulanggan kasus-kasus
kejahatan umum dan kriminal di kawasan perairan Madura. Petugas yang bertugas di KAMLADU ini adalah pol airut dan TNI.