Translate

Minggu, 05 Mei 2013

Gratis, Pembuatan Dokumen Izin Untuk 1.000 Kapal Nelayan

Dinas perhubung dan lalu lintas angkutan jalan (Dishub dan LLA) provinsi Jawa timur tahun ini menggratiskan biaya pengurusan dokumen perizinan bagi 1.000 (seribu) kapal nelayan berkapasitas 10-30 gross ton layananan itu sementara terbatas bagi kapal nelayan di delapan pelabuhan perikanan jatim.

Delapan titik pelabuhan perikanan itu adalah:
Pelabuhan mayangan (Probolinggo),Muncar Dan Pancer (Banyuwangi), Brondong (Lamongan), Bulu (Tuban), Puger (Jember), Tamperan (Pacitan), dan Pelabuhan Perikanan Pasongsongan (Sumenep).

"Kedepan akan digelar merata disemua titik pelabuhan perikan di Jatim" kata kepala bidang perhubungan laut, Dishub LLAJ provinsi Jatim, Bambang Jatmiko, Kamis (11/3/2013).

Program tersebut dilakukan karna banyaknya laporan penangkapan kapal nelayan oleh polisi air di beberapa titik perairan jatim, karena tidak memiliki dokumen perizinan di tambah ada informasi bahwa sebagian besar dari total perikanan berkapasitas 10-30 gross ton di jatim sebanyak 6.000 tidak memiliki dokumen perizinan.

Dalam pelayanan gratis itu, pemilik kapal akan mendapatkan tujuh dokumen sekaligus yakni,
Surat ukur permanen,
Surat kelaikan kapal,
Pass tahunan,
Grosse akta,
SIUP,
SIPI,
Dan Surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI)
seperti yang syaratkan dalam UU 45/2009 tentang perikanan.

Pihaknya juga memberikan secara cuma-cuma peralatan keselamatan yang menjadi salah satu syarat keluarnya dokumen perizinan tersebut berupa life jacket dan life bouy kepada pemilik kapal.

Semuanya gratis dan cepat,
nelayan hanya membayar item penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 50 ribu/kapal

Sumber: www.kompas.com senin 11 maret 2013